Bank Syariah merupakan kegiatan usaha perbankan yang mengelola kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, dalam hal ini mengacu pada prinsip syariah menurut Islam. Menurut jenisnya, bank syariah dibedakan menjadi dua macam, yaitu Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah. Definisi tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Setelah krisis perekonomian melanda negara Indonesia pada tahun 1998, dimana pada waktu itu hampir semua bank konvensional mengalami kerugian dan banyak yang dinyatakan pailit, Bank Muamalat Indonesia ternyata masih mampu bertahan dari goncangan tersebut. Bank Indonesia melihat fenomena tersebut dan akhirnya membentuk Biro Perbankan Syariah untuk membina bank-bank syariah di Indonesia. Keberadaan Perbankan Syariah di Indonesia baru ditetapkan secara hukum setelah lahir UU tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008, yaitu UU No. 21 Tahun 2008.
Sejarah Bank Syariah
Wacana tentang ekonomi dan keuangan Islam telah muncul sejak tahun 1980-an. Pada waktu itu, sempat dibentuk lembaga keuangan mikro yang berorientasi pada prinsip-prinsip Islam, namun keberadaan lembaga-lembaga tersebut tidak berlangsung lama. Pada perkembangan selanjutnya, pada tahun 1990 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewacanakan untuk membuat bank Islam di Indonesia. Wacana tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 Nopember 1991 dengan kepemilikan saham 25% adalah MUI. Bank Syariah pertama di Indonesia tersebut mulai beroperasi pada tanggal 1 MEI 1992.Setelah krisis perekonomian melanda negara Indonesia pada tahun 1998, dimana pada waktu itu hampir semua bank konvensional mengalami kerugian dan banyak yang dinyatakan pailit, Bank Muamalat Indonesia ternyata masih mampu bertahan dari goncangan tersebut. Bank Indonesia melihat fenomena tersebut dan akhirnya membentuk Biro Perbankan Syariah untuk membina bank-bank syariah di Indonesia. Keberadaan Perbankan Syariah di Indonesia baru ditetapkan secara hukum setelah lahir UU tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008, yaitu UU No. 21 Tahun 2008.